Ketemu Judi Online? Laporkan ke Nomor WA Berikut! Sebagai Bentuk Kerjasama Pemerintah dan Masyarakat

Photo Author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 17:50 WIB
Pemerintah serius menangani Judi Online dan butuh bantuan masyarakat  (foto: Genmuslim.id/ dok: indonesia.go.id)
Pemerintah serius menangani Judi Online dan butuh bantuan masyarakat (foto: Genmuslim.id/ dok: indonesia.go.id)

Kominfo secara aktif melakukan sosialisasi di berbagai media sosial seperti Instagram, TikTok, dan Facebook agar masyarakat menghindari judi online. 

Baca Juga: Mengejutkan! Selain Maraknya Kasus Judi Online, Utang Pinjol di Jawa Barat Tembus Angka Rp16,47 Triliun.

Ada akun Instagram @literasidigitalkominfo yang selalu mengupload konten edukatif dan informatif dengan cara yang kreatif.

Para menteri dan praktisi digital ikut andil mengikuti edukasi literasi digital yang diadakan Kominfo, secara online dan offline.

Hal itu sudah dilakukan sejak bulan Oktober tahun lalu hingga saat ini dengan melibatkan Menkominfo, Wamen Kominfo, Mendagri, dan Mendikbudristek. 

Selain langsung mengunjungi kampus dan lembaga pendidikan, gerakan "Stop Judi Online" juga dicanangkan selama upacara bendera di seluruh SMA/SMK di Indonesia.

Kominfo tidak hanya mencegah, tetapi juga menegakkan regulasi. 

Patroli siber dilakukan dengan sering, dan laporan masyarakat ditangani dengan sigap lewat kanal yang disediakan. Satgas Judi Online juga sudah diluncurkan untuk melaksanakan tugasnya.

Diantara upaya yang dilakukan, ialah pembekuan beberapa rekening, penindakan jual-beli rekening, dan penindakan transaksi game online yang sering dilakukan dengan top up di minimarket.

Baca Juga: Lagi Lagi Judi Online! ASN Kemenag Memperoleh Surat Edaran Terkait Isu Viral Ini, Apa Saja Isinya?

Kominfo berupaya memblokir situs-situs yang bersangkutan, kemudian meluncurkan saluran edukasi baru, website s.id/bersamastopjudol/, untuk edukasi masyarakat dan menindak tegas aktivitas judi daring.

Dalam kurun waktu satu bulan, dari 1 hingga 30 Juni 2024, Kominfo berhasil memblokir lebih dari 347.000 konten judi online. 

Usman Kansong selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik seperti dikutip GENMUSLIM dari indonesia.go.id menjelaskan hal tersebut pada Rabu, 3 Juli 2024 di Jakarta.

"Judi daring tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk seperti kerugian finansial, gangguan kesehatan mental, dan sosial," ujar Usman Kansong.

"Oleh karena itu, dibutuhkan tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Devy Kumalasari

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X