Saluran tersebut dibuat untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan melaporkan aktivitas judi online.
Layanan telah disediakan seperti "Stop Judi Online Hotline," salinan Keputusan Presiden nomor 21 tahun 2024, Stop Judi Online booklet, iklan layanan masyarakat, dan konten yang dapat disebar.
Baca Juga: Judi Online Merajalela, Yaqut Cholil Qoumas Tegas Kepada PNS Dan PPPK Kemenag: Jangan Sampe…
Mudahan dengan adanya edukasi ini bisa mengurangi dampak buruk judi online.
Pemerintah melalui Kominfo mengajak seluruh masyarakat agar bisa memanfaatkan saluran ini demi memberantas judi online.
Silahkan kata Dirjen Usman, apabila ada temuan warga bisa melaporkan ke aduankonten.id, email: [email protected], atau WhatsApp di nomor 08119224545.
Saluran lain untuk edukasi "Stop Judi Online" pada masyarakat yaitu dengan SMS blast kepada pengguna layanan telekomunikasi seluler di seluruh Indonesia.
Tak lupa RRI dan TVRI juga menyebar luaskan melalui siaran mereka, setiap satu jam tentang bahaya judi daring bagi masyarakat. ***