nasional

Dana BOS SMAN 10 Bandung Dikorupsi, 3 Tersangka Membuat Anggaran Fiktif dengan Total 664 Juta Rupiah

Jumat, 28 Juni 2024 | 13:35 WIB
Kasus Korupsi Dana BOS Menimpa SMAN 10 Bandung (Genmuslim.id/Dok: Kemdikbud.id)

GENMUSLIM.id - Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan.

Dana BOS SMAN 10 Bandung dikorupsi dan tiga tersangkanya sedang diproses secara hukum.

Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada selasa (25/6/2024) telah mengonfirmasi pelimpahan kasus korupsi ini dari Polrestabes Bandung.

Berdasarkan ucapan Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, muncul tiga nama tersangka dalam kasus ini, yaitu kepala sekolah berinisial AS, bendahara AN, dan dari pihak swasta EFR.

Para tersangka ini melakukan korupsi dana BOS tersebut dengan membuat berbagai proyek fiktif dan mark-up anggaran dana.

 Baca Juga: Inilah 6 Alasan Cicak dalam Islam Dianjurkan untuk Dibunuh, Nomor 5 Paling Ditakutkan

Dana BOS yang dikorupsi adalah dari anggaran tahun 2020 yang pemerintah kucurkan untuk SMAN 10 sebesar Rp. 2,2 miliar.

Dilansir dari rri.co.id, sebagai kepala sekolah, AS telah menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp. 469.028.773 dan mark-up fee 10 persen untuk proyek senilai Rp. 15.906.000.

Selain itu, ada juga proyek fiktif berupa belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga sebesar Rp. 36.486.182 dan mark-up proyek belanja jasa kebersihan sebesar Rp. 128.449.392.

Tak hanya sampai disitu, masih ada juga mark-up anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp. 14.666.000. Total korupsi yang mereka lakukan yaitu Rp. 664 juta.

 Baca Juga: Bedah Tarikh, Sejarah Tahun Baru Islam 1 Muharram Hingga Peristiwa Penting di dalamnya, Yuk Simak dan Pelajari!

Semua berkas sudah dilengkapi dan proses persidangan sudah dimulai di Pengadilan Negeri pada Rabu (26/6/2024) kemarin.

Ketiga tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair.

Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsidair.

Halaman:

Tags

Terkini