Sementara dana Rp13 Triliun yang dialihkan dari BSI adalah dana kas yang menganggur (idle cash).
Sebagian besar disimpan dalam rekening giro (48,2 persen) dan sisanya ditempatkan pada deposito.
Dengan kata lain dana itu, tidak dipergunakan oleh jenjang, unsur, dan amal usaha Muhammadiyah. ***