nasional

Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran, Kenapa? Berikut Alasan Penolakan dari Berbagai Persatuan Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:53 WIB
Ilustrasi Dewan Pers: Komunitas Pers menolak Draf RUU Penyiaran (GENMUSLIM.id/dok: Instagram/@dewanpersoficial)

GENMUSLIM.id- Komunitas Pers seluruh Indonesia menolak Draf RUU Penyiaran dengan penolakan tegas. 

Draf RUU Penyiaran ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Berbagai pihak dari Dewan Pers mengutarakan alasan penolakan mereka terhadap draf RUU Penyiaran tersebut, dilansir Genmuslim dari laman dewanpers.or.id pada Kamis 16 Mei 2024.

Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa 14 Mei 2024, mengaku menghormati rencana revisi UU tersebut, akan tetapi tetap mempertanyakan tidak dimasukkannya UU Pers no 40 tahun 1999. 

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” ungkapnya.

Baca Juga: Hari Pers Nasional 2024: Titik Balik Sejarah dan Kilas Balik Keberanian dan Integritas Jurnalis Mengubah Peradaban

Selain itu, pendapat senada juga diutarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika. 

Wahyu Diyatmika menegaskan, jika DPR atau pemerintah tetap kuat dengan rencana untuk memberlakukan Rancangan Undang Undang itu, maka masyarakat pers tidak segan-segan akan menghadapi pemerintah. 

“Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers,” kata Wahyu, Ketua AMSI.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, juga buka suara soal hal ini.

Ia meminta agar draf RUU Penyiaran itu dicabut karena akan mendatangkan kerugian publik secara luas.

Baca Juga: Peringati Hari Pers Nasional Nadiem Makarim Buka Sekolah Jurnalisme Indonesia : Kita Berkompetensi dengan AI

Ia juga meminta agar draf RUU Penyiaran disusun kembali sejak awal dan semua pihak yang berkepentingan, dilibatkan dalam penyusunan draf RUU Penyiaran tersebut.

Penolakan akan draf RUU Penyiaran tersebut juga disampaikan oleh Asosiasi-Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi-Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua konstituen Dewan Pers.

Halaman:

Tags

Terkini