Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran, Kenapa? Berikut Alasan Penolakan dari Berbagai Persatuan Jurnalis

Photo Author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 17:53 WIB
Ilustrasi Dewan Pers: Komunitas Pers menolak Draf RUU Penyiaran  (GENMUSLIM.id/dok: Instagram/@dewanpersoficial)
Ilustrasi Dewan Pers: Komunitas Pers menolak Draf RUU Penyiaran (GENMUSLIM.id/dok: Instagram/@dewanpersoficial)

Penggembosan kemerdekaan Pers antara lain tercermin melalui isi UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam UU Cipta Kerja, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan terakhir RUU Penyiaran.

Yadi menilai, RUU Penyiaran ini jelas-jelas secara frontal mengekang kemerdekaan pers.

Penolakan tegas juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang diutarakan oleh Kamsul Hasan. 

Menurut ketua Persatuan Wartawan Indonesia itu, draf RUU Penyiaran itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers.

PWI menolak draf RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan UU Pers.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: dewanpers.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X