Penggembosan kemerdekaan Pers antara lain tercermin melalui isi UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam UU Cipta Kerja, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan terakhir RUU Penyiaran.
Yadi menilai, RUU Penyiaran ini jelas-jelas secara frontal mengekang kemerdekaan pers.
Penolakan tegas juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang diutarakan oleh Kamsul Hasan.
Menurut ketua Persatuan Wartawan Indonesia itu, draf RUU Penyiaran itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers.
PWI menolak draf RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan UU Pers.***