nasional

Catat Nih! Kemenag RI Lakukan Uji Pembaruan Data Tenaga Non ASN, Dilengkapi dengan Mekanisme Seleksinya

Selasa, 14 Mei 2024 | 20:40 WIB
Ilustrasi Informasi Kemenag RI Terkait Uji pembaruan Data Tenaga Non ASN (Genmuslim.id/dok:Screenshoot- kemenag.go.id)

GENMUSLIM.id –  Di tahun ini Kemenag RI telah menggelar uji pembaruan data tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara).

Hal tersebut dilakukan sebagai pembaruan data tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tujuannya untuk rencana seleksi Calon ASN (Aparatur Sipil Negara) di tahun 2024.

Baca Juga: Eits, Jangan Putus Asa Kalau Hidupmu lagi Susah dan Terpuruk, Yuk Amalkan Jalur Langit dan Mulai Perbaiki Diri

Pasalnya, di tahun 2024 akan ada informasi terkait rekrutmen Calon ASN (Aparatur Sipil Negara) ataupun Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (CPPPK).

Adapun uji pembaruan data tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 8 Maret 2024.

Hal tersebut diumumkan oleh Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani.

Baca Juga: Sebuah Masjid Tetap Berdiri Kokoh Setelah di Hantam Banjir Bandang Lahar Dingin, di Sumatra Barat

“Uji publik tersebut digelar selama 3 hari, mulai dari tanggal 6 sampai tanggal 8 2024.  Dan masyarakat pun dapat mengaksesnya dan mengecek data serta memberikan tanggapannya melalui link ini : https://pdm.nonasn.kemenag.go.id/uji-publik”, ujarnya.

Uji pembaruan data tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara) ini dilakukan, merespon dari banyak kalangan masyarakat atas data tenaga yang masih berstatus non ASN (Aparatur Sipil Negara).

Sehingga, Kemenag RI merespon hal tersebut dengan melakukan uji pembaruan data tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara).

Baca Juga: Sering Marah Kepada Anak? dr Aisah Dahlan Terangkan Tips agar Mudah Mengelola Emosi untuk Orang Tua

Adapun untuk mekanisme rekrutmen atau seleksi Calon ASN di tahun ini terbagi menjadi 2 mekanisme.

Pertama, dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi Calon pelamar umum (diluar terikat dengan Lembaga atau Instansi).

Kedua, dalam proses seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (CPPPK) untuk tenaga Non ASN yang telah bekerja di dalam sebuah Instansi atau Lembaga.

Baca Juga: Imran Hosein: Tidak Perlu Berfikir Panjang! Saya akan Memilih Tinggal di Indonesia, Negara Miskin Tapi...

Halaman:

Tags

Terkini