Maka, 2 mekanisme tersebut ditunjukkan bagi Calon pelamar yang dikhususkan secara umum dan juga dikhususkan untuk para pelamar yang sudah terikat atau bekerja di Instansi atau Lembaga terkait.
Dengan demikian, pembaruan data tenaga Non ASN (Aparatur Sipil Negara) ini dapat diketahui berapa jumlah data tenaga yang belum diangkat menjadi ASN.***