GENMUSLIM.id – Kementrian Agama telah resmi membuka pendaftaran petugas haji 2024. Pendaftaran seleksi dimulai sejak tanggal 11-19 Januari 2024.
Pendaftaran petugas haji 2024 dilaksanakan secara online melalui laman resmi Kementrian Agama atau aplikasi Pusaka.
Dalam proses pendaftaran petugas haji 2024, seluruh calon peserta wajib untuk melampirkan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat.
Kementrian Agama memberikan daftar pemberi rekomendasi dengan empat pilihan. Pilihan A pemberi rekomendasi dari Mabes TNI / Mabes POLRI. Pilihan B pemberi rekomendasi dari Kepala Rumah Sakit TNI / POLRI / Haji / UIN / BNPB.
Pilihan C pemberi rekomendasi dari Pimpinan Eselon I Kementrian/Lembaga/Badan, dan pilihan terakhir Pilihan D pemberi rekomendasi dari pengurus ormas tongkat pusat / pimpinan Pontren / Rektor PTKI.
Adapun untuk surat rekomendasi yang perlu diperhatikan adalah tiga hal berikut; kop surat atau kepala surat, isi surat dan kaki surat.
- Kop Surat. Menuliskan kop surat sesuai instansi, ada kata surat rekomendasi pada bagian atas surat, kemudian terdapat nomor surat.
- Isi surat. Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan, pertamamengenai pernyataan kesungguhan dari pihak yang memberikan surat rekomendasi.
Kedua, identitas penulis surat (nama, jabatan, dan lainnya).
Ketiga, identitas pemohon surat (nama, tanggal lahir, alamat)
Keempat, penjelasan lengkap terkait kepribadian serta kemampuan yang dimiliki pemohon
Kelima, klausa penutup yaitu harapan mengenai dapat dimanfaatkannya surat rekomendasi ini.
- Kaki surat berisi tempat tanggal diterbitkannya surat rekomendasi, identitas pembuat surat rekomendasi, dan stempel cap instansi.
Baca Juga: Haji 2024: Upgrade Siskohat, Layanan Makin Canggih! Kemudahan Ibadah Haji Bagi Jamaah Indonesia
Contoh surat rekomendasi:
SURAT USULAN / REKOMENDASI