GENMUSLIM.id – Pada Bulan Ramadhan ini tahun 2024 ini,Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya, THR dan Gaji ke 13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan Gaji ke 13 kepada aparatur negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan.
Pemberian THR dan Gaji ke 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.
Selain bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dari sebelumnya,” ungkap Anas lewat siaran pers, Jumat, 15 Maret 2024.
Hal tersebut disampaikan Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Anas menyampaikan bahwa terdapat peningkatan THR dan gaji 13 pada tahun ini jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.
"Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah," tuturnya.
Hal itu, jelas dia, dilakukan karena kemampuan keuangan negara yang semakin baik.
Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat.
"Sekaligus mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” lanjut Anas.
Penerima THR dan gaji 13 sebagaimana disampaikan oleh Anas, antara lain terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.
Daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.