Pada Bulan Ramadhan 2024, Menteri Keuangan Gelontorkan Rp 99,5 Triliun Untuk THR dan Gaji ke 13, Siapa Saja yang Menerimanya? Berikut Penjelasannya

Photo Author
- Minggu, 17 Maret 2024 | 07:28 WIB
Sri Mulyani Menjelaskan Tentang THR dan Gaji ke 13 (GENMUSLIM.id / Dok: Instagram@kemenkeuri,Instagram@kemenpanrb)
Sri Mulyani Menjelaskan Tentang THR dan Gaji ke 13 (GENMUSLIM.id / Dok: Instagram@kemenkeuri,Instagram@kemenpanrb)

Baca Juga: MasyaAllah! Inilah Kisah Luar Biasa Perjuangan Keluarga Calvin Hafiz Indonesia 2024, dari Berkecukupan Hingga Bangkrut!

Pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan Lembaga. Mereka semua memiliki hak menerima THR dan gaji ke 13.

Apa saja komponen THR dan Gaji ke 13 mereka?

Lebih lanjut, Anas mengemukakan bahwa komponen THR dan gaji ke 13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau TPP di pemerintah daerah.

"Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat atau kelas jabatan masing-masing penerima," ujarnya.

Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Instagram@kemenkeuri,Instagram@kemenpanrb

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X