GENMUSLIM.id – Ramainya perbincangan mengenai kasus kekerasan yang menimpa santri bernama Bintang Balqis Maulana di Pesantren PPTQ Al Hanifiyah Kediri menjadi sorotan publik.
Hal ini tak luput dari perhatian Kemenag sehingga turut memberi sikap sebagai penanggulangan kekerasan di pesantren dan memberi respon terkait kasus Bintang Balqis Maulana.
Kasus Bintang Balqis Maulana ini mendapatkan respons Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama Wahyono Abdul Ghafur.
Baca Juga: Wajib Dicatat! Berikut Kriteria dan Cara Membayar Fidyah Menurut Para Ulama yang Harus Kita Ketahui
Beberapa langkah telah dilakukan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Waryono mengaku bahwa sosialisasi tentang pesantren ramah anak sudah selalu dilakukan.
Dan menghimbau bahwa setiap pesantren harus memiliki izin operasional.
Kasus kekerasan terhadap Bintang Balqis Maulana memberikan sebuah sinyal ketidakberesan dalam penegakan regulasi.
Hal tersebut dikarena Pesantren PPTQ Al Hanifiyah Kediri ternyata tidak memiliki izin operasional.
Kemenag sendiri menyadari bahwa perlu peninjauan ulang dan harus segera memperkuat regulasi. Inspektur Wilayah II Kementerian Agama, Ruchman Basori menyampaikan pentingnya membentuk tim khusus untuk membahas kasus kekerasan di pesantren.
”Kita terbuka untuk terus mengevaluasi dan memohon arahan dan saran dari berbagai pihak,” ungkap Waryono.
Tim khusus ini beranggotakan perwakilan Direktorat PD Pontren, KPAI, serta tim terkait lain yang bertugas untuk menyusun naskah akademik, meninjau regulasi yang mungkin masih longgar, serta mencatat jumlah kasus kekerasan selama 5 tahun terakhir.
”Melalui kebijakan yang mampu menindak secara tegas terhadap pesantren yang tidak memenuhi standar keamanan dan perlindungan terhadap santri, agar kyai dan pihak yang ingin membuka pesantren lebih berhati-hati,” ucap Ruchman Basori.
Baca Juga: Intip Cara Belajar Kyung Dohyun Mahasiswa Ekonomi Salah Satu Peserta University War, Patut Dicontoh!