nasional

Rencana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Hidayat Nur Wahid: Tolak Usulan Itu Karena Akan Menimbulkan Disharmoni!

Rabu, 28 Februari 2024 | 21:56 WIB
Dengan tegas: Hidayat Nur Wahid Tolak KUA jadi tempat nikah semua agama ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @hnwahid))

GENMUSLIM.id – Politikus PKS sekaligus anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid tolak usulam soal KUA jadi tempat nikah semua agama.

Hidayat Nur Wahid tak setuju dengan adanya rencana KUA jadi tempat nikah semua agama, itu merupakan sebuah rencana yang kurang tepat dan banyak menimbulkan persoalan baru.

Sejak adanya berita KUA jadi tempat nikah semua agama, hal ini menjadi perbincangan hangat banyak pihak.

Terlihat beberapa menteri maupun politikus tidak setuju dan bahkan meminta Yaqut selaku Kementerian Agama untuk mempertimbangkannya lagi.

Baca Juga: Disebut Jangan Gegabah: MUI Peringatkan Soal Rencana KUA jadi Tempat Nikah Semua Agama, Begini Tanggapannya...

Politikus PKS itu menegaskan bahwa rencana tersebut tidak sejalan dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia, serta bertentangan dengan amanat UUD NRI 1945.

Selain itu, mereka mengingatkan bahwa pelaksanaan rencana tersebut berpotensi menimbulkan masalah sosial dan psikologis di kalangan non-muslim.

Hidayat Nur Wahid membeberkan bahwa, “Pengaturan pembagian pencatatan nikah yang berlaku sejak Indonesia merdeka yakni muslim di KUA dan non-muslim di Pencatatan Sipil, selain mempertimbangkan toleransi juga sudah berjalan baik, tanpa masalah dan penolakan yang berarti,”

Pendapat Hidayat menyoroti pentingnya melibatkan Komisi VIII dalam pembahasan usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Hal ini penting untuk mencegah potensi disharmoni dan memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara luas.

Baca Juga: Menag Akan Melakukan Pengembangan Fungsi KUA Mencatat Pernikahan Selain Agama Islam, Tokoh Muhammadiyah Berbeda Pendapat

Proses dialog dan konsultasi yang inklusif menjadi kunci dalam menyusun kebijakan yang berdampak luas seperti ini.

Dalam Pasal 29 UUD 1945 pun mengamanatkan negara Indonesia untuk menjamin agar setiap penduduk dapat beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Prinsip ini penting untuk memastikan kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi semua warga negara.

Halaman:

Tags

Terkini