GENMUSLIM.id – Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia sedang dihebohkan oleh pernyataan Menag (menteri agama) yang mengabarkan bahwa KUA jadi tempat nikah semua agama.
Pernyataan bahwa KUA jadi tempat nikah semua agama, kini menjadi sebuah topik panas yang masih menjadi pro-kontra dari masing-masing masyarakat.
Pasalnya selama ini belum pernah ada pernyataan atau hal apapaun itu yang berkaitan dengan hal tersebut. Sehingga kabar bahwa KUA jadi tempat nikah semua agama, menjadi sontak semua warga.
Keberadaan KUA merupakan bagian dari Institusi Pemerintah Daerah yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bagian urusan Islam.
Namun, pada tahun ini menag (menteri agama) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa KUA akan merencanakan untuk menjadi tempat pelayanan menikah semua agama.
Sehingga, KUA akan bertransformasi sebagai tempat yang tidak hanya melayani umat yang Bergama Islam saja, namun pada semua agama. Sebagaimana pernyataan Yaqut Cholil Qoumas.
“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” tuturnya.
Menurut penjelasan Yaqut, pasalnya saat ini mereka yang beragama non islam dicatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal itu seharusnya menjadi urusan Kementrian Agama.
Jika pernyataan menag (menteri agama) terkait KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama.
Apakah bisa umat yang beragama Kristen melangsungkan akad nikahnya di KUA dan tidak di Gereja?
Baca Juga: Shihab dan Shihab: Hadir Menjawab Kebingungan Netizen yang Pusing Mencari Pencerahan, Simak Yuk!
Karena seperti yang masyarakat awam ketahui, bahwa agama selain islam ketika melangsungkan akad nikah harus dilakukan di tempat ibadahnya masing-masing, tak terkecuali agama Kristen.
Pernikahan Kristen dilaksnakan di gereja dan disahkan di depan jemaat berdasarkan tata ibadah pernikahan gerejawi oleh seorang hamba Tuhan yang ditahbiskan (pendeta).