Dan penganggungjawab pelaksanaan pernikahan Kristen adalah majelis jmeaat (gereja lokal). Sedangkan yang melaksanakan ibadah pemberkatan pernikahan adalah seorang gembala siding atau hamba Tuhan yang berstatus pendeta.
Tempat pelaksanaan pemberkatan nikah untuk umat yang beragama Kristen dilangsungkan di gedung gereja.
Tapi, apabila gereja lokal (jemaat setempat) belum memiliki tempat ibadah yang permanen atau gedung gereja.
Maka, pelaksanaan akad nikah atau pemberkatan dapat dilaksanakan di rumah mempelai, di rumah ibadah yang dipinjam, dengan tetap mengetengahkan konsep dan suasana ibadah gerejawi.
Dalam hal ini, bahwa pelaksanaan akad nikah umat yang beragama Kristen bisa dilaksanakan di tempat selain gereja.
Maka, rencana Menag (menteri agama) terkait KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, mungkin bisa terealisasikan ketika semua pihak.
Baik agama islam, Kristen dan yang lainnya dapat melaksanakan dan memfasilitasi dalam pelayanan kepada masyarakat dengan baik tanpa ada yang harus diunggulkan, dan juga tidak melanggar syariat dari masing-masing agama.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.