"Kami berharap tidak akan ada permasalahan baru yang muncul terkait pencalonan. Mari kita semua tetap waspada karena pemilihan kurang dari 10 hari lagi. Semua hal terkait dengan pemilu akan rentan terhadap politisasi. Saatnya rakyat menentukan pilihannya, dan kami kembalikan kedaulatan sepenuhnya kepada rakyat," pungkasnya.
Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang diberikan berupa peringatan keras terakhir. DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini, serta meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasinya.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegasnya.
DKPP juga menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan oleh KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi, dan KPU telah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). ***
Sobat Gen Muslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.