nasional

Gerakan Salam Empat Jari Tak Melanggar Aturan Pemilu 2024, Begini Penjelasan Pengajar Hukum Pemilu

Rabu, 31 Januari 2024 | 17:42 WIB
Gerakan Salam Empat Jari (Genmuslim.id/Istimewa)

GENMUSLIM.id - Jelang Pemilu 2024, gerakan salam empat jari kian menjadi fenomena viral di media sosial.

Menanggapi fenomena salam empat jari tersebut, Titi Anggraini selaku pengajar hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menegaskan bahwa hal tersebut tidak melanggar aturan pemilu.

Gerakan salam empat jari ini menjadi viral di media sosial dengan tujuan mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon nomor urut 1, Anies dan Muhaimin Iskandar, atau pasangan calon nomor urut 3, Ganjar dan Mahfud dalam Pilpres 2024. 

Baca Juga: Cara Memilih Pemimpin selain dilihat Dari Perspektif Islam, Sholat Istikharah bisa menjadi salah satu Ikhtiarnya

Dengan kata lain, gerakan salam empat jari  juga dianggap sebagai bentuk dukungan untuk menurunkan popularitas pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Gibran di Pilpres 2024.

Menurut Titi Anggraini, dalam Undang-Undang Pemilu tidak melarang gerakan tersebut selama tidak menghina atau menghasut pasangan calon atau peserta pemilu lainnya. 

Titi Anggraini menegaskan bahwa selama kampanye berlangsung, menyampaikan fakta-fakta merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berserikat.

Baca Juga: Mahfud MD Ingin Temui Presiden Jokowi: Saya Ingin Langsung Nyatakan Mundur sebagai Menkopolhukam!

Ia juga menambahkan bahwa kampanye negatif tidak dilarang dalam Undang-Undang Pemilu.

Sebelumnya, aktivis yang memimpin gerakan salam empat jari, John Muhammad, menjelaskan tujuan di balik gerakan kampanye tersebut. 

Menurutnya, gerakan salam empat jari tersebut bertujuan untuk membuat pemilih bimbang agar memilih pasangan calon nomor urut 01 atau 03 dalam Pilpres 2024.***

Sobat Gen Muslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel. 

Tags

Terkini