nasional

Fakta Dibalik Kasus Wanita Kirim 400 Order Fiktif ke Mantan Kekasih: Batal Nikah, Alami Kekerasan Seksual hingga Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Rabu, 31 Januari 2024 | 14:23 WIB
Potret NM, Pelaku Order Fiktif Terhadap Mantan Kekasih SM ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Saktyo Dimas R/Detikjateng/Canva))

Ancaman hukuman 12 tahun penjara, sekaligus perbandingan dengan kasus korupsi dan payung hukum untuk korban kekerasan seksual yang lemah mengundang kritik warganet mengenai keadilan hukum di Indonesia. ***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:

Tags

Terkini