GENMUSLIM.id - Mahkamah Internasional atau yang biasa disebut International Court Of Justice (ICJ) merupakan Peradilan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Mahkamah Internasional didirikan pada bulan Juni 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan mulai bekerja pada bulan April 1946.
Dikutip dari Situs ICJ, Mahkamah Internasional ini berkedudukan di Peace Palace di Den Haag (Belanda).
Satu satunya organ yang tidak berlokasi di New York (Amerika Serikat) dari enam organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Tujuan Mahkamah Internasional adalah untuk menyelesaikan sengketa hukum antar negara.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan untuk masa jabatan sembilan tahun.
Pengadilan ini hanya berwenang mengadili negara-negara yang menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan negara-negara yang telah menjadi pihak dalam Statuta Mahkamah atau kasus-kasus yang kontroversial.
Proses Pengadilan terbuka untuk umum, dan keputusannya mengikat para pihak dalam kasus tersebut.
Untuk menjamin kesinambungan, sepertiga anggota Pengadilan dipilih setiap tiga tahun, Hakim berhak untuk dipilih kembali.
Apabila seorang hakim meninggal atau mengundurkan diri dalam masa jabatannya, diadakan pemilihan khusus sesegera mungkin untuk memilih seorang hakim untuk mengisi masa jabatannya yang belum berakhir.
Pada tanggal 8 Februari 2021, Pengadilan memilih Hakim Joan E. Donoghue (Amerika Serikat) sebagai Presiden dan Hakim Kirill Gevorgian (Federasi Rusia) sebagai Wakil Presiden.
Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Digugat di Pengadilan Karena Dianggap Gagal Menghentikan Genosida di Gaza
Pada Tanggal 26 Januari 2024, Mahkamah Internasional dalam sidang putusan sela memerintahkan agar Israel melakukan tindakan apa pun untuk tidak melakukan genosida di Gaza.