Fakta Dibalik Kasus Wanita Kirim 400 Order Fiktif ke Mantan Kekasih: Batal Nikah, Alami Kekerasan Seksual hingga Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Photo Author
- Rabu, 31 Januari 2024 | 14:23 WIB
Potret NM, Pelaku Order Fiktif Terhadap Mantan Kekasih SM ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Saktyo Dimas R/Detikjateng/Canva))
Potret NM, Pelaku Order Fiktif Terhadap Mantan Kekasih SM ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Saktyo Dimas R/Detikjateng/Canva))

Respons Warganet

Kasus ini memicu berbagai respons dari warganet. Beberapa menyayangkan tindakan NM yang dianggap tidak etis dan merugikan.

Namun, sebagian lainnya mencoba memahami latar belakang tindakan tersebut, terutama setelah NM mengklaim bahwa dirinya dilecehkan oleh SM.

Netizen ramai mempertanyakan ancaman hukuman bagi pelaku order fiktif dan melakukan perbandingan dengan hukuman yang diberlakukan untuk kasus korupsi, terlebih ketika pelaku order fiktif mengklaim bahwa perbuatannya sebagai bentuk balasan terhadap dugaan pelecehan dari mantan kekasihnya.

Baca Juga: Beda Tanggapan Anies Baswedan-Ganjar Pranowo Terkait Salam Empat Jari yang Viral di Media Sosial

Kekuatan Hukum Terhadap Kekerasan Seksual

Dalam konteks pengakuan NM mengenai pelecehan seksual yang dialaminya, kasus ini mengangkat isu kelemahan payung hukum terkait kekerasan seksual di Indonesia.

Salah satu permasalahan utama adalah rendahnya laporan ke polisi dalam kasus kekerasan seksual.

Banyak korban yang tidak melaporkan kejadian tersebut karena faktor stigma, ketakutan, atau ketidakpercayaan terhadap sistem hukum.

Hal ini mengakibatkan banyak pelaku kekerasan seksual tidak diadili dan terus melakukan tindakan kejahatan serupa.

Selain itu, perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual juga seringkali belum memadai.

Baca Juga: Jangan Sampai Tidak Siap! Pelamar CPNS 2024 Wajib Tahu Apa Saja Tes Seleksi yang Akan Dilakukan

Proses hukum yang lambat dan kompleks dapat membuat korban kehilangan kepercayaan dan semangat untuk mencari keadilan.

Beberapa revisi dan peningkatan dalam sistem hukum diperlukan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada korban.

Kasus perempuan yang mengirimkan 400 order fiktif sebagai bentuk balasan terhadap mantan kekasihnya menggarisbawahi kompleksitas hukuman di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: SATPOLKAR KENDAL

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X