GENMUSLIM.id - Sejak September 2023 hingga Januari 2024, seorang perempuan berinisial NM (22) melakukan terror dengan mengirimkan 400 order fiktif kepada mantan kekasihnya, SM (23).
Order fiktif ini mencakup berbagai barang, termasuk motor, material, barang elektronik, mebel, serta layanan jasa seperti sedot WC dan angkutan.
Teror order fiktif yang dilakukan oleh perempuan ini menjadi viral setelah SM melaporkan NM ke polisi karena merasa terganggu dan menggunakan data dirinya secara tidak sah.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Menurut Wakil Kepala Kepolisian Resor Kendal, Kompol Edy Sutrisno, NM ditetapkan menjadi tersangka lantaran telah menyalahgunakan data diri SM dengan menggunakan foto KTP pelapor untuk melakukan order fiktif.
Polisi menjerat pelaku NM dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Akibatnya, NM dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 12 miliar.
Pengakuan dan Alasan Pelaku
NM mengakui bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh sakit hati karena pernikahannya dengan SM dibatalkan.
Seperti pengakuan pelaku, diketahui keduanya telah bertunangan dan merencanakan pernikahan pada Oktober 2023, tetapi SM memutuskan hubungan tersebut tanpa memberikan penjelasan.
Selain itu, NM merasa dendam karena merasa diambil keperawanannya dan dipaksa melayani SM saat sedang sakit.
Pengakuan ini menjadi dasar perbuatannya yang merugikan SM dan melakukan terror order fiktif kepada korban.