nasional

Fakta Dibalik Kasus Wanita Kirim 400 Order Fiktif ke Mantan Kekasih: Batal Nikah, Alami Kekerasan Seksual hingga Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Rabu, 31 Januari 2024 | 14:23 WIB
Potret NM, Pelaku Order Fiktif Terhadap Mantan Kekasih SM ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Saktyo Dimas R/Detikjateng/Canva))

GENMUSLIM.id - Sejak September 2023 hingga Januari 2024, seorang perempuan berinisial NM (22) melakukan terror dengan mengirimkan 400 order fiktif kepada mantan kekasihnya, SM (23).

Order fiktif ini mencakup berbagai barang, termasuk motor, material, barang elektronik, mebel, serta layanan jasa seperti sedot WC dan angkutan.

Teror order fiktif yang dilakukan oleh perempuan ini menjadi viral setelah SM melaporkan NM ke polisi karena merasa terganggu dan menggunakan data dirinya secara tidak sah.

Baca Juga: Bansos BNPT Cair Akhir Januari 2024! PKH, BLT, BST Kapan ? Cek Info Terbarunya di Sini agar Tidak Ketinggalan

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Menurut Wakil Kepala Kepolisian Resor Kendal, Kompol Edy Sutrisno, NM ditetapkan menjadi tersangka lantaran telah menyalahgunakan data diri SM dengan menggunakan foto KTP pelapor untuk melakukan order fiktif.

Polisi menjerat pelaku NM dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Akibatnya, NM dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 12 miliar. 

Pengakuan dan Alasan Pelaku

NM mengakui bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh sakit hati karena pernikahannya dengan SM dibatalkan.

Seperti pengakuan pelaku, diketahui keduanya telah bertunangan dan merencanakan pernikahan pada Oktober 2023, tetapi SM memutuskan hubungan tersebut tanpa memberikan penjelasan.

Baca Juga: Naik Hingga 300 Ribu, Petugas KPPS Pemilu 2024 Akan Terima Gaji Segini : Apa Saja Tugasnya dan Kapan Jadwal Pencairan Gaji?

Selain itu, NM merasa dendam karena merasa diambil keperawanannya dan dipaksa melayani SM saat sedang sakit.

Pengakuan ini menjadi dasar perbuatannya yang merugikan SM dan melakukan terror order fiktif kepada korban.

Halaman:

Tags

Terkini