GENMUSLIM.id- Co Captain Timnas AMIN, Tom Lembong dilaporkan Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam laporan yang menyeret nama Tom Lembong tersebut yakni terkait dugaan unggahan pasal palsu.
Akrab dengan sapaan Tom Lembong, pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong dilaporkan setelah keliru menyebut UU Pemilu yang mengatur hak presiden dalam berkampanye.
Hendarsam Marantoko yang merupakan anggota tim Advokat Lisan membenarkan pelaporan Tom Lembong ke Bawaslu pada Senin, 29 Januari 2024.
Baca Juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Diisukan Rumah Tangganya Retak, Begini Hukum Perceraian dalam Islam
Kronologi Pelaporan Tom Lembong ke Bawaslu
Kronologi pelaporan tersebut bermula pada unggahan Tom Lembong di akun Instagram-nya pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu.
Tom Lembong menampilkan gambar 'Pasal 299 ayat 1', pasal tersebut disertakan dengan kutipan sebagai berikut:
Pasal 299 ayat (1) berbunyi:
"Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/..."
Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa Pasal 299 ayat 1 yang diunggah oleh Tom Lembong tidak tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Oleh karena itu, pasal tersebut dianggap palsu karena belum sah dan masih sedang dipertimbangkan di Mahkamah Konstitusi.
Pasal 299 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan:
(1) Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye