nasional

Intip Berapa Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Berikut Tugas, Masa Kerja dan Jadwal Pencairannya

Senin, 29 Januari 2024 | 17:55 WIB
Ilustrasi Petugas KPPS (Genmuslim.id/Dok. KabarMakassar)
  1.     Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Gaji anggota PPS dibedakan menjadi empat jabatan, yaitu

  • Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.500.000,- ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.300.000,- ( Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
  • Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.150.000,- ( Satu Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Gaji Pelaksana PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.050.000,- ( Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah)
  1.     Gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
  • Gaji anggota Pantarlih Pemilu 2024 sekitar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah )

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kerja petugas KPPS selama 1 bulan. 

Tetapi hal tersebut bisa berubah menjadi lebih panjang jika terjadi pemungutan suara ulang dengan tambahan masa kerja 1 bulan.

Dengan aturan tersebut petugas KPPS hanya bekerja mulai dari 25 Januari - 25 Februari 2024.

Berdasarkan dari aturan gaji dan masa kerja petugas KPPS tersebut , maka honor akan dicairkan sekitar satu bulan setelah masa kerjanya selesai atau setelahnya. 

Sehingga kemungkinan gaji akan diberikan kepada petugas KPPS sekitar 25 Februari 2024 atau setelahnya.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:

Tags

Terkini