GENMUSLIM.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum haram bagi masyarakat yang memilih golongan putih atau golput saat pemilu.
Untuk itu pejabat MUI minta masyarakat untuk tidak golput menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menjelaskan larangan golput merujuk pada fatwa yang pernah dikeluarkan MUI sebelumnya terkait kewajiban memilih pemimpin.
"Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama," ujarnya, dikutip GENMUSLIM dari laman MUI pada Kamis, 4 Januari 2024.
Kiai Cholil mengatakan masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini.
Utamanya, ia meminta masyarakat memilih satu dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024 mendatang.
"Kita meminta pilihlah salah satu dari yang tiga. Mau nomor satu, dua, dan tiga silakan mana yang sesuai, kita sudah lihat dari visi misinya, debatnya siapa yang ngomongnya lebih bagus, mana yang lebih konsisten melaksanakannya," katanya.
Lebih lanjut, Kiai Cholil mengatakan setiap warga negara yang sudah memiliki hak pilih mempunyai tanggung jawab untuk mencoblos pemimpin Indonesia di masa mendatang.
"Jadi pemimpin adalah cermin dari masyarakat. Oleh karena itu, apapun alasannya tidak boleh tidak memilih di pemilu yang akan datang (Pemilu 2024). Jadi harus memilih," tuturnya.
Adapun isi fatwa yang dirujuk Kiai Cholil adalah hasil keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Masail Asasiyah Wathaniyah atau masalah strategis kebangsaan.