GENMUSLIM.id - Rizal Ramli yang merupakan Menko Kemaritiman era Gusdur akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jeruk Purut, Jakarta Selatan.
Dalam pemakamannya hari Kamis, 4 Januari 2024, Rizal Ramli dimakamkan satu liang lahat bersama sang istri, Herawati, yang telah meninggal dunia sejak tahun 2006.
Keluarga mengungkapkan bahwa sebelum meninggal, Rizal Ramli berwasiat agar dimakamkan bersama mendiang istrinya dalam satu liang lahat.
Pada Selasa, 2 Januari 2024 pukul 19.30 WIB, Rizal Ramli menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat, menutup perjalanan hidupnya pada usia 69 tahun.
Dari wasiat Rizal Ramli agar dimakamkan satu liang lahat bersama mendiang istrinya tersebut, terbersit pertanyaan, bagaimana hukumnya dalam islam?
Hukum Mengubur Beberapa Jenazah dalam Satu Liang Lahat Menurut Islam
Genmuslim melansir dari NU Online pada Kamis, 4 Januari 2024 mengenai aturan dalam hukum Islam adalah menguburkan satu mayat dalam satu liang kubur.
Hukumnya adalah tidak diperbolehkan mengubur dua jenazah atau lebih dalam satu liang kubur, kecuali dalam keadaan tertentu.
Imam Rafi’i dalam kitabnya pernah menyampaikan:
"Yang dianjurkan dalam keadaan pilihan (ikhtiyar) adalah menguburkan setiap jenazah dalam satu liang kubur. Seperti itulah yang dilakukan dan diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Apabila jumlah kematian meningkat akibat perang atau sebab lainnya, dan sulit untuk mengubur setiap jenazah dalam satu liang kubur secara terpisah, maka dua atau tiga jenazah bisa dikuburkan dalam satu liang kubur."
Baca Juga: Rizal Ramli Meninggal Dunia, Begini Doa yang Dipanjatkan Muslim Saat Melayat ke Rumah Duka
Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
"Galilah kubur, luaskan, dan dalamkan, lalu masukkan dua atau tiga jenazah dalam satu liang kubur, dan letakkan di depan mereka yang hafalan Al-Qur’an paling banyak. Letakkan jenazah-jenazah yang paling utama dekat dengan tembok kubur yang menghadap kiblat."
Namun, Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah Muhadzzab menjelaskan bahwa mengubur jenazah adalah fardu kifayah (kewajiban bagi sebagian umat) untuk mencegah kehormatan mayit rusak dan mencegah kerugian bagi masyarakat sekitarnya yang dapat disebabkan oleh bau mayit.