Dalam kitab Iqna’, dijelaskan dengan tegas bahwa tidak diperbolehkan mengubur dua mayat dalam satu liang kubur kecuali dalam keadaan mendesak.
Namun, bila hal itu terjadi, hukumnya makruh menurut Imam Mawardi dan haram menurut Imam Syarkhasi.
Imam Nawawi menyimpulkan bahwa hukum mengubur dua mayat atau lebih dalam satu liang kubur adalah haram, kecuali dalam kondisi darurat seperti banyaknya mayat pasca-bencana alam.
Wallahu A'lam Bishawab.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.