GENMUSLIM.id – Bentrok yang terjadi di pulau Rempang antara masyarakat adat dan aparat gabungan kini menjadi perhatian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Bagaimana tidak, konflik sengketa lahan antara masyarakat adat Melayu dan investor di pulau Rempang berujung bentrok atas hal itu PBNU angkat suara.
Beberapa masyarakat pulau Rempang juga banyak yang ditangkap, melihat situasi yang semakin memburuk, PBNU menyatakan sikap pemerintah haram mengambil alih tanah di pulau Rempang.
Dikutip Genmuslim.id tanggal 16 September 2023 melalui Youtube channel TVNU, mengatakan pemerintah haram mengambil alih tanah jika dilakukan dengan sewenang-wenang.
Memang, tanah yang sudah bertahun-tahun dikelola rakyat, melalui proses iqtha' (redistribusi lahan) atau ihya' (Pengelolaan lahan) yang dilakukan pemerintah, tidak bisa diambil alih begitu saja. Karena dapat melukai perasaan masyarakat dan berpotensi merugikan lingkungan dan sumber daya alam.
"Maka hukum pengambilalihan tanah tersebut oleh pemerintah adalah haram," kata Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jumat 15 September 2023.
"Namun demikian, PBNU perlu menegaskan kembali agar menjadi perhatian semua pihak bahwa hukum haram tersebut jika pengambilalihan tanah oleh pemerintah dilakukan dengan sewenang-wenang," imbuhnya.
Lebih lanjut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menyampaikan 5 poin pandangan terkait konflik lahan yang terjadi di Pulau Rempang:
1. Dalam pandangan PBNU, persoalan Rempang-Galang merupakan masalah yang terkait pemanfaatan lahan untuk proyek pembangunan.
Persoalan semacam ini terus berulang akibat kebijakan yang tidak partisipatoris, yang tidak melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses perencanaan kebijakan hingga pelaksanaannya.
Hal ini kemudian diperparah oleh pola-pola komunikasi yang kurang baik, PBNU meminta dengan sungguh-sungguh kepada Pemerintah agar mengutamakan musyawarah (syura') dan menghindarkan pendekatan koersif.
2. Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah pada Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama telah membahas persoalan pengambilan tanah rakyat oleh negara.