nasional

Mau Hibah Harta? Pelajari Ketentuan Hukum Perdata Sebelum Ada Sengketa, Lihat Uraiannya di Sini!

Selasa, 1 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Hibah Harta menurut Hukum Perdata (GENMUSLIM.id/Pixabay/anncapictures)

GENMUSLIM.id- Di dalam hukum BW (Burgerlijk Wetboek), terdapat aturan mengenai ketentuan hibah menurut hukum perdata barat.

Ketentuan hibah menurut hukum perdata barat tentunya berbeda dengan ketentuan pada hukum agama.

Walaupun seperti itu, sangat penting untuk memahami ketentuan hibah menurut hukum perdata barat.

Seperti di kutip GENMUSLIM pada Buku Hukum Waris Indonesia Karya Prof. Eman Suparman, Selasa, 1 Agustus 2023,  hibah diatur dalam title X buku ketiga yang dimulai dari pasal 1666 sampai dengan pasal 1693.

Baca Juga: TIGA GOLONGAN YANG AKAN DILINDUNGI DARI PANASNYA HARI KIAMAT: Mari Simak Golongan yang Allah Janjikan Tersebut 

Menurut pasal 1666 BW, hibah dirumuskan pengertian berikut ini:

'Hibah adalah suatu perjanjian dari si penghibah pada masa hidupnya secara cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan suatu benda untuk keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu'

Dari pengertian tersebut dapat dipahami bawa hibah menurut hukum perdata merupakan perjanjian sepihak yang dilakukan dengan cuma-cuma.

Sehingga, dengan ketentuan tersebut tidak ada kontra prestasi dari pihak penerima hibah.

Baca Juga: Inilah Manfaat Ikut Program Guru Penggerak: Mulai Pengembangan Diri hingga Syarat untuk Jadi Kepsek! 

Kemudian di dalam perbuatan hibah selalu disyaratkan bahwa penghibah mempunyai maksud untuk menguntungkan pihak yang diberi hibah.

Lalu, yang menjadi objek perjanjian hibah adalah segala macam harta benda milik penghibah.

Benda yang dihibahkan tersebut bisa benda berwujud maupun tidak berwujud.

Pemberi hibah juga bisa memberikan benda bergerak maupun tidak bergerak.

Halaman:

Tags

Terkini