3. Apabila penerima hibah menolak memberi nafkah atau tunjangan kepada penghibah setelah penghibah jatuh miskin.
Ketentuan Ini terdapat pada pasal 1688 Burgerlijk Wetboek atau hukum perdata barat.
Baca Juga: Muslim Harus Tau : Hukum Pinjaman Online Menurut Pandangan Islam Bagaimana?, Simak Penjelasannya!
Dengan terjadinya penarikan atau penghapusan hibah, maka segala macam benda yang telah di hibahkan harus di kembalikan dalam keadaan bersih dari beban yang melekat padanya.
Contohnya apabila barang yang di hibahkan telah menjadi jaminan hipotek atau jaminan hutang.
Penerima hibah wajib menyelesaikan segala macam hutang dengan jaminan barang tersebut, sebelum mengembalikan nya kepada pemberi hibah.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews , kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.