Mau Hibah Harta? Pelajari Ketentuan Hukum Perdata Sebelum Ada Sengketa, Lihat Uraiannya di Sini!

Photo Author
- Selasa, 1 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Hibah Harta menurut Hukum Perdata (GENMUSLIM.id/Pixabay/anncapictures)
Hibah Harta menurut Hukum Perdata (GENMUSLIM.id/Pixabay/anncapictures)

Baca Juga: Wasiat Ali bin Abi Thalib kepada Hasan dan Husein Sebelum Wafat: Bukan Tentang Warisan Apalagi Harta Gono Gini 

Kemudian dari ketentuan pasal itu dapat dipahami bahwa suatu benda yang telah dihibahkan tidak dapat ditarik kembali.

Pada saat pernyataan hibah, orang yang menghibahkan harus melakukannya saat masih hidup.

Tetapi, pelaksanan pemberian benda atas penghibahan tersebut dapat dilakukan setelah penghibah meninggal dunia.

Agar perjanjian hibah nama hukum, penghibahan itu harus dilakukan dengan akta notaris.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Menurunkan Berat Badan yang Bisa Kamu Coba Terapkan di Rumah, Hasilnya Lumayan! 

Ada beberapa orang tertentu yang sama sekali dilarang menerima penghibahan dari penghibah, yaitu:

1. Orang yang menjadi wali atau pengampu si penghibah.

2. Dokter yang merawat penghibah ketika sakit.

3. Notaris yang membuat surat wasiat milik si penghibah.

Orang-orang tersebut secara hukum perdata tidak dapat menerima hibah dari penghibah.

Baca Juga: Lu Punya Duit Lu Punya Kuasa? Harta dan Kuasa Menurut Pandangan Islam: Lebih dari Sekedar Kekayaan Materi! 

Harta benda yang telah dihibahkan oleh penghibah dapat ditarik kembali apabila:

1. Syarat-syarat resmi untuk penghibahan tidak dipenuhi oleh penerima hibah.

2. Jika orang yang diberi hibah telah bersalah melakukan atau kejahatan lain terhadap penghibah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Buku Hukum Waris Indonesia Karya Prof. Eman Suparman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X