Di sisi lain, Purbaya memastikan, kebijakan ini bertujuan memperkuat basis domestik sebagai pijakan utama industri tekstil nasional.
Ia menekankan bahwa pasar Indonesia tidak boleh dikuasai barang ilegal asing yang berpotensi menggerus kesempatan kerja di dalam negeri.
“Kalau tekstil kita mau hidup, kalau industri garmen domestik mau hidup, kita harus buat basis domestik yang kuat,” tutup Purbaya.***