Usai Pelarangan Thrifting Disorot BAM DPR RI, Lihat Lagi Kebijakan Menkeu Purbaya soal Perlindungan Industri Domestik

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 21:02 WIB
Menyoroti kebijakan pelarangan bisnis jual-beli pakaian impor usai temuan ribuan kontainer baju bekas ilegal (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @menkeuri)
Menyoroti kebijakan pelarangan bisnis jual-beli pakaian impor usai temuan ribuan kontainer baju bekas ilegal (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @menkeuri)

GENMUSLIM.id - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menilai jual-beli pakaian bekas atau thrifting, bukan penyebab utama melemahnya industri tekstil nasional.

Sebelumnya diketahui, temuan ini muncul setelah Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya melarang peredaran pakaian bekas ilegal di pasar domestik.

Terkini, Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu membeberkan hal tersebut berdasarkan data yang diungkap dalam audiensi bersama Asosiasi Thrifting di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, pada Rabu, 19 November 2025.

Data tersebut menunjukkan, volume pakaian bekas impor hanya 0,5 persen dari total barang tekstil ilegal yang masuk ke Indonesia.

Adian menjelaskan, total barang thrifting yang masuk hanya 3.600 kontainer, jauh lebih kecil dibandingkan 28 ribu kontainer barang tekstil ilegal lain yang membanjiri pasar.

“Artinya, barang thrifting ini hanya 0,5 persen dari total yang tadi,” ujar Adian.

Baca Juga: Wacana Redenominasi Rupiah Kembali Digaungkan Menkeu Purbaya, Harris Turino: Harus Perkuat Kerangka Hukumnya!

Lantas, bagaimana sebenarnya hal yang disoroti oleh BAM DPR RI terkait aksi pelarangan jualan thrifting di Indonesia? Berikut ulasannya:

DPR: Thrifting Bukan Ancaman Utama

Dalam audiensi DPR dengan pihak asosiasi bisnis thrifting di Indonesia persoalan besar justru berada pada menurunnya daya saing industri tekstil lokal.

Hal tersebut dinilai memunculkan isu meredupnya kejayaan pusat grosir lokal yang pernah menjadi unggulan di kawasan Asia Tenggara.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR, Thoriq Majiddanor menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti pertemuan ini bersama kementerian terkait.

“Kami lihat dari data, thrifting bukan ancaman utama. Barang impor yang lain, tidak hanya bekas tetapi juga barang baru, turut mendominasi dan menjadi ancaman serius,” kata Thoriq.

Baca Juga: Usai Menkeu Purbaya Optimis Kejar Target Pajak Rp2.189 Triliun, Lihat Lagi soal Pungutan PPh ke Toko Online

Pedagang Usul Larangan Terbatas

Pedagang pakaian bekas yang menghadiri audiensi bersama BAM DPR RI itu diketahui turut menyampaikan aspirasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Youtube DPR RI, Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X