Kemendag Musnahkan 19.391 Balpres Pakaian Bekas, DPR Ingatkan Langkah Tegas Pemerintah soal Barang Thrifting Tidak Dijual

Photo Author
- Minggu, 16 November 2025 | 10:38 WIB
Pemusnahan impor balpres pakaian bekas Kemendag (Foto: GEMUSLIM.id/dok: Instagram @budisantosofficial)
Pemusnahan impor balpres pakaian bekas Kemendag (Foto: GEMUSLIM.id/dok: Instagram @budisantosofficial)

GENMUSLIM.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai melakukan pemusnahan pada balpres pakaian impor yang sempat tembus masuk ke Indonesia dan merugikan negara hingga Rp112,35 miliar.

“Ini yang akan kita musnahkan, totalnya ada 500 balpres. Jadi, secara keseluruhan sudah 85,56 persen dari total seluruhnya 19.391 balpres,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pada Jumat, 14 Juni 2025.

Proses pemusnahan balpres tersebut adalah bagian dari langkah lanjutan penyitaan balpres di Bandung pada Agustus 2025 lalu.

Pemusnahan Dilakukan di Beberapa Tempat

Budi melanjutkan, pemusnahan balpres tersebut sebagai proses pengawasan dari penemuan sebelumnya.

Pemusnahan itu, kata Budi juga mengungkapkan bahwa sudah dimulai sejak 14 Oktober 2025 dan dilakukan di beberapa tempat.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Bakal Tindak Tegas Praktik Impor Pakaian Bekas, Legislator: Ini Langkah Strategis

“Sekarang ini proses untuk pemusnahannya kita musnahkan di beberapa tempat, memusnahkan sebanyak 500 balpres,” kata Budi.

“Jadi, kita sudah melakukan pemusnahan mulai dari tanggal 14 Oktober 2025,” lanjutnya.

DPR: Pembuktian Ketegasan Pemerintah

Komisi VI DPR RI mengatakan bahwa langkah pemerintah tersebut menunjukkan ketegasan tentang balpres pakaian impor.

“Pemusnahan barang thrifting hari ini membuktikan kepada para pelaku industri bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan serius memusnahkan barang bekas ini dan tidak dijual,” kata Darmadi Durianto.

“Dari data, sudah 85,56 persen yang sudah dimusnahkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Budi juga menegaskan bahwa sesuai peraturan pemerintah, impor pakaian bekas dilarang.

Baca Juga: Penjualan Baju Bekas Thrifting Segera Dilarang, Ini Antisipasi Pemerintah untuk Mengatasi Pedagang yang Tak Bisa Berjualan

Ketentuan Tegas soal Balpres Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

Soal pemusnahan balpres, Menkeu Purbaya sempat mengatakan bahwa aturan impor akan diperbaiki.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Instagram @budisantosofficial, Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X