Kemendag Musnahkan 19.391 Balpres Pakaian Bekas, DPR Ingatkan Langkah Tegas Pemerintah soal Barang Thrifting Tidak Dijual

Photo Author
- Minggu, 16 November 2025 | 10:38 WIB
Pemusnahan impor balpres pakaian bekas Kemendag (Foto: GEMUSLIM.id/dok: Instagram @budisantosofficial)
Pemusnahan impor balpres pakaian bekas Kemendag (Foto: GEMUSLIM.id/dok: Instagram @budisantosofficial)

Purbaya mengungkapkan bahwa aturan balpres sebelumnya hanya dimusnahkan dan pelakunya dihukum pidana tanpa memberikan ganti rugi kepada negara.

Kebijakan tersebut, menurut Purbaya merugikan karena justru mengurangi anggaran keuangan negara untuk proses pemusnahan.

“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, nggak didenda,” ujar Menkeu Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2025.

“Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” imbuhnya.

Penyitaan Balpres Kemendag Bulan Agustus

Sebelumnya, pada Agustus 2025 lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan 19.391 balpres pakaian bekas.

Balpres pakaian bekas yang diamankan di gudang Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu senilai total Rp112,35 miliar.

Baca Juga: Terkait Kasus Penemuan Baju Impor Ilegal Senilai Rp112 M, Menkeu: Nggak Semuanya Bisa Dibakar Gitu Aja!

“Sebanyak ini semua pakaian bekas yang seharusnya tidak boleh diimpor, jadi ini tidak boleh diimpor, tidak boleh masuk Indonesia,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam keterangannya pada 19 Agustus 2025.

Dari penyelidikan Kemendag saat itu, balpres tersebut diduga diimpor secara ilegal untuk masuk ke Indonesia dari Korea, Jepang, dan China.

Aturan impor balpres atau baju bekas ini sudah ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dan Undang-Undangnya adalah (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Instagram @budisantosofficial, Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X