Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Dilaporkan Pulih, Polisi Sebut Kemungkinan soal Pemeriksaan

Photo Author
- Sabtu, 15 November 2025 | 20:49 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kondisi terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta (Foto: GENMUSLIM.id/dok: POLRI)
Menyoroti fakta terkini terkait kondisi terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta (Foto: GENMUSLIM.id/dok: POLRI)

GENMUSLIM.id - Polisi menyampaikan perkembangan terbaru kondisi anak berkonflik dengan hukum (ABH) atau terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, pada Sabtu, 15 November 2025.

Sebelumnya diketahui, peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara terjadi saat khotbah salat Jumat pada 7 November 2025.

Ledakan menimbulkan 96 korban, terdiri dari 67 luka ringan, 26 luka sedang, dan 3 luka berat.

Dalam kasus ini, polisi menemukan 7 peledak di area sekolah. Meski 3 di antaranya tidak meledak, namun saat itu masih dalam kondisi aktif.

Terkini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto menyampaikan terkait kondisi terduga pelaku setelah sebelumnya dirawat intensif.

Baca Juga: Usai Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Disebut Tak Punya Teman, Ada Sesal yang Diungkap Rekan Seperjuangannya

ABH itu kini diketahui telah dipindahkan ke ruang rawat biasa di RS Polri.

"Iya itu ABH yang di RS Polri. Hari ini sudah dipindahkan ke kamar rawat biasa," ujar Budi Hermanto kepada awak media di Jakarta, pada Sabtu, 15 November 2025.

Terkait hal itu, kini polisi menunggu kondisi ABH benar-benar pulih untuk membuka peluang pemeriksaan.

"Kemungkinan dalam waktu dekat kalau kondisinya sudah pulih akan dimintai keterangan," kata Budi.

"Kita harapkan semoga ABH semakin pulih," tambahnya.

Setelah ramainya sorotan sebagian publik terkait insiden ini, muncul dugaan ABH sebelumnya mengalami perundungan dari teman-temannya.

Baca Juga: Gubernur DKI Pastikan Tak Ada Bullying di SMAN 72 Jakarta, Sebut Pelaku Ledakan Terpengaruh Tayangan

Awal Munculnya Dugaan Perundungan

Polisi menegaskan informasi tersebut baru berasal dari keterangan sejumlah murid.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X