Menimbang Kebijakan Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan: Solusi atau Beban Baru?

Photo Author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 20:41 WIB
Pemerintah disebut tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: BPJS Kota Semarang)
Pemerintah disebut tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: BPJS Kota Semarang)

Sebaliknya, langkah ini merupakan kesempatan baru bagi peserta untuk berkontribusi kembali dalam menjaga keberlanjutan layanan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kementerian Agama mewajibkan Calon Jemaah Haji 2025 Memiliki BPJS Kesehatan Aktif untuk Kelancaran Ibadah

Bentuk Kehadiran Negara

Menurut Imin, kebijakan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat atas kesehatan.

Dengan sistem BPJS Kesehatan yang bersifat gotong royong, pemerintah tetap mendorong masyarakat agar taat membayar iuran ke depannya setelah masalah tunggakan selesai.

“Ini bentuk kehadiran negara. Setelah masalah tunggakan selesai, kami dorong kesadaran iuran yang baru agar sistem ini bisa berkelanjutan,” ucapnya.

Tantangan dan Langkah Lanjutan

Rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini sekaligus menjadi jawaban atas keluhan masyarakat mengenai akses layanan kesehatan.

Selama ini, banyak peserta yang tidak bisa memanfaatkan fasilitas BPJS karena kepesertaannya diblokir akibat tunggakan.

Namun demikian, kebijakan ini juga menuntut konsistensi peserta untuk lebih disiplin membayar iuran setelah diberikan kelonggaran.

Baca Juga: Komisi IX DPR Soroti Pelaksanaan MBG: Program Mulia Presiden Prabowo dengan Target Penerima Manfaat yang Masih Meleset

Pemerintah berkomitmen memperbaiki tata kelola sekaligus memastikan keberlanjutan pendanaan agar sistem jaminan kesehatan nasional tetap berjalan optimal.

Dengan adanya rencana tersebut, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang bisa kembali menikmati layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.

“Bukan berarti bebas tanggung jawab, tapi memberikan kesempatan baru. Kita ingin sistem ini berjalan sehat, berkelanjutan, dan semua rakyat mendapatkan manfaatnya,” pungkas Imin.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X