GENMUSLIM.id - Belakangan tengah ramai diperbincangkan publik terkait isu pelelangan desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto dalam rapat audiensi bersama Pimpinan DPR RI dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di kompleks parlemen, Jakarta pada Rabu 24 September 2025.
Dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Yandri menekankan perlunya langkah tegas pemerintah dan DPR untuk mencegah pelelangan dua desa tersebut.
Baca Juga: Bagikan THR untuk Seluruh Warga Desanya, Inilah Kepala Desa Wunut Klaten yang Sedang Viral
Desa Sukamulya dan Sukaharja Terancam Dilelang
Yandri menyebutkan desa yang dimaksud adalah Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja di Kecamatan Sukamakmur, Bogor.
Menurutnya, kedua desa ini telah berdiri sejak 1930, jauh sebelum Indonesia merdeka, namun kini justru terancam hilang karena urusan utang perusahaan.
"Ada 2 desa sekarang, di Bogor, di Kecamatan Sukamakmur, yaitu Desa Sukamulya dan Sukaharja, lagi dilelang, Pak Dasco," ujar Yandri.
Yandri menambahkan, masalah bermula sejak 1980 ketika sebuah perusahaan mengagunkan tanah desa ke bank. Kredit macet membuat tanah itu kini masuk proses lelang.
“Desa ini berdiri tahun 1930, sebelum merdeka, tapi ketika tahun 80, ada salah satu perusahaan mengagunkan tanah ke bank, ini kredit macet, ternyata tanah itu tanah desa, dan sekarang sedang dipasang pelangnya,” jelasnya.
Desa dalam Kawasan Hutan
Lebih jauh, politisi partai PAN itu juga menyoroti persoalan ribuan desa yang berada di dalam kawasan hutan.
Yandri menyebut ada sekitar 3.000 desa dengan status demikian, meski warga di dalamnya memiliki KTP, ikut pemilu, dan sah secara administratif.
"Data kami sekarang hampir 3.000 desa itu masuk dalam kawasan hutan, artinya desanya kawasan hutan semua. Bayangkan ini, Pak Dasco, desanya penduduknya ada, KTP-nya ada, ikut pemilu, tapi desanya kawasan hutan semua," ungkapnya.
Kondisi itu berdampak serius bagi warga desa, mulai dari keterbatasan akses infrastruktur, listrik yang tak bisa masuk, hingga adanya kasus kriminalisasi warga karena menggarap tanah.