Menakar Nasib Tax Amnesty Jilid III di era Menkeu Purbaya, Menjadi Solusi Instan atau Justru Ancaman Jangka Panjang

Photo Author
- Sabtu, 20 September 2025 | 20:23 WIB
Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa mendapatkan kritik tajam saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR terkait target Ekonomi RI (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube DPR RI)
Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa mendapatkan kritik tajam saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR terkait target Ekonomi RI (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube DPR RI)

Hal tersebut, juga dilakukan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU)tentang Pengampunan Pajak.

Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tujuan penyusunan UU Pengampunan Pajak yang salah satunya tertuang dalam poin ke-3, berdasarkan asas kemanfaatan demi kepentingan negara dan masyarakat.

Berkaca dari hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sempat berwacana untuk menghidupkan kembali program tax amnesty pada akhir tahun 2004 lalu.

Baca Juga: Kebijakan Awal Menkeu Purbaya: Mulai dari Dana Rp200 T ke Himbara hingga Target Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

Lantas, bagaimana nasib rencana program tax amnesty itu hingga saat ini? Berikut ini ulasannya:

1. Sempat Tenggelam di Tengah Polemik PPN

Gagasan terkait program tax amnesty diketahui diusulkan oleh Komisi XI DPR yang sempat tenggelam di tengah ingar-bingar polemik kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepanjang akhir tahun 2024.

Awal tahun 2025, wacana itu kembali muncul ke permukaan lewat pernyataan Budi Gunawan yang kala itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).

Menurut Budi, pemerintah sedang menyiapkan program Pengampunan Pajak jilid III. Program itu disebut-sebut akan menjadi solusi untuk mengembalikan aset dan devisa negara, khususnya dari kasus korupsi besar.

Saat itu, Budi mengutarakan pernyataan tersebut dalam konferensi pers Rapat Tingkat Menteri Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola di Kejaksaan Agung, pada 2 Januari 2025 lalu.

”Ini salah satu mekanisme yang sedang disiapkan untuk memberi ruang, sebagaimana disampaikan Bapak Presiden kepada mereka-mereka yang ingin mengembalikan hasil-hasil kekayaan mereka, baik yang ada di dalam maupun luar negeri, melalui tax amnesty,” tutur Budi.

Baca Juga: 3 Poin Target Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk Jalankan Roda Ekonomi RI: PDB Tumbuh, Pajak Moncer

2. Anggota DEN: Tax Amnesty Terlalu Dini

Dalam kesempatan berbeda, anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Chatib Basri pernah menuturkan, masih terlalu dini untuk membahas opsi menghidupkan kembali program tax amnesty.

"Saya kira terlalu cepat untuk membicarakan mengenai tax amnesty saat ini. It’s too early (terlalu dini)," ungkap Chatib Basri dalam konferensi pers perdana DEN di Jakarta, pada 9 Januari 2025 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Pajak.go.id, ikpi.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X