Menakar Nasib Tax Amnesty Jilid III di era Menkeu Purbaya, Menjadi Solusi Instan atau Justru Ancaman Jangka Panjang

Photo Author
- Sabtu, 20 September 2025 | 20:23 WIB
Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa mendapatkan kritik tajam saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR terkait target Ekonomi RI (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube DPR RI)
Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa mendapatkan kritik tajam saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR terkait target Ekonomi RI (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube DPR RI)

GENMUSLIM.id - Sedang ramai menuai sorotan sebagai publik Tanah Air setelah Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa yang enggan menjalankan lagi program tax amnesty (pengampunan pajak) untuk menambah penerimaan negara.

Menkeu Purbaya menyebut, alasannya karena program tax amnesty sebagai hal yang dinilai sebuah insentif untuk orang yang menghindari pajak.

"kalau 2 tahun ada tax amnesty, Itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 19 September 2025.

"Karena dia akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus," imbuhnya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Pantau Ketat Anggaran MBG, Siap Limpahkan ke Bansos Lain kalau BGN Gagal Serap Maksimal

Di sisi lain, Purbaya menjelaskan sebenarnya dirinya tidak tahu persis regulasi terkait pihaknya yang dapat menolak program tax amnesty.

"Saya enggak tahu saya bisa menolak (tax amnesty) apa enggak, saya lihat perkembangannya seperti apa," terangnya.

"Saya akan pelajari seperti apa proposalnya. Tapi sebagai ekonom untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu pas," tambah Purbaya.

Dalam konteks program pajak, Purbaya membeberkan pihaknya harus berfokus pada pemungutan pajak yang sesuai dengan aturan dan tidak memberatkan pembayar pajak.

Menkeu pengganti Sri Mulyani lantas menyebut, lewat pajak, warga RI sebenarnya bisa membantu perekonomian lewat belanja.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Bicara soal Tarif Cukai Rokok yang Tinggi: Itu Kebijakan Aneh dan Tanpa Arah!

"Jadi yang pas adalah jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul," papar Purbaya.

"Kalau enggak, ada yang salah, dihukum, tapi kita jangan meres gitu. Jadi harus perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak. Kalau sudah punya duit, ya dibelanjain kira-kira gitu," tukasnya.

Usut punya usut, program pengampunan pajak itu didasarkan pada upaya pemerintah dalam penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Pajak.go.id, ikpi.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X