7 Poin Tuntutan Ojol yang Bakal Ramai Matikan Aplikasi Besok, Berhubungan dengan RUU Transportasi Online hingga Tragedi Affan Kurniawan

Photo Author
- Rabu, 17 September 2025 | 11:44 WIB
Ketua Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengungkap pihaknya akan menggelar demonstrasi di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @igunwicaksono)
Ketua Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengungkap pihaknya akan menggelar demonstrasi di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @igunwicaksono)

Baca Juga: Driver Ojol Tewas Ditabrak! Benarkah Tewas Karena Kecelakaan Termasuk Mati Syahid? Ini Kata Ustad Adi Hidayat

"Driver yang tidak ikut program itu jadi sepi, jadi anyep, enggak dapat order dia. Dipotong 20 persen, plus disuruh bayar Rp3.000 sampai Rp20 ribu," keluh Irfan pada rapat dengar pendapat Komisi V DPR di Jakarta, pada 21 Mei 2025 lalu.

Irfan juga mempermasalahkan potongan tambahan sebesar 5 persen yang diperbolehkan pemerintah.

Dia menuturkan, aplikator mengaku menarik biaya itu untuk asuransi tetapi selama ini tidak ada asuransi yang diterima ojol.

Kemet dari Aliansi Pengemudi Online Bersatu sekaligus driver ojol lainnya juga mempermasalahkan hal serupa.

Minta Jaminan Keselamatan dan Keamanan

Dalam kesempatan yang sama, Kemet mengaku kecewa atas respons Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap keluhan para driver ojol.

Kemet mengatakan selama ini driver ojol bekerja tanpa jaminan kesejahteraan dan perlindungan lainnya. Menurutnya, pemerintah tidak memperhatikan mereka.

"Belum pernah ada perlindungan keamanan dan keselamatan kerja bagi kami. Kita tidak pernah dianggap ada oleh pemerintah," ujar Kemet.

"Itu panggil Kemenhub, panggil aplikator, kita duduk bareng, (untuk mengetahui) ada apa di balik mereka," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X