Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia Minta Kemenag Perketat Seleksi Kesehatan Calon Jemaah Haji 2025

Photo Author
- Senin, 23 Juni 2025 | 20:44 WIB
Potret Menteri Agama Nasaruddin Umar saat mengunjungi Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja (Daker) Makkah pada 3 Juni 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kemenag.go.id)
Potret Menteri Agama Nasaruddin Umar saat mengunjungi Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja (Daker) Makkah pada 3 Juni 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kemenag.go.id)

Hilman lantas menambahkan bahwa dengan nodip tersebut, diharapkan ada seleksi jemaah yang lebih ketat terkait kesehatan.

Baca Juga: Menlu Sugiono Umumkan 97 WNI Berhasil Dievakuasi dari Iran, Proses Berlanjut di Tengah Eskalasi Konflik

“Harapan dari Kemenhaj melalui nota diplomatik itu adalah proses seleksi jemaah lebih ketat,” kata Hilman.

“Kalau berat dengan penyakit tertentu tidak berangkat, termasuk yang harus cuci darah,” tambahnya.

Pesan tersebut juga ditujukan kepada keluarga calon jemaah agar tidak memberikan izin, karena medan dan aktivitas berat yang harus dilakukan selama beribadah haji.

“Pesan ini luas, termasuk untuk keluarga jemaah agar jangan merelakan anggota keluarga dengan kondisi yang berat harus pergi ke sini, sementara medan pelaksanaan haji begitu berat yang harus dijalani,” terangnya.

Baca Juga: Sudah Dilarang Petugas, Botol Air Zamzam Terpaksa Dibuang saat Ketahuan akan Dibawa Pulang oleh Jemaah Haji Indonesia

Meski ada catatan-catatan lainnya, Hilman menyatakan bahwa sebagian besar sudah diselesaikan oleh Kemenag bersama dengan pihak-pihak terkait.

“Alhamdulillah sebagian besar sudah bisa kita atasi di lapangan dan kita sampaikan penjelasannya kepada otoritas setempat,” tandasnya.

Sementara itu, pengumuman kuota haji 2026 rencananya akan dirilis oleh otoritas Arab Saudi pada 15 Muharram 1447 H atau 10 Juli 2025 melalui kanal resmi masar nusuk atau e-Hajj. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X