Baca Juga: Dianggap Melanggar UU ITE, Mahasiswi ITB Terancam Bui 12 Tahun akibat Membuat Meme Prabowo-Jokowi
Meski bebas berpendapat adalah ciri demokrasi, ia menegaskan ada batasan-batasan yang harus dihormati.
“(Kebebasan) harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain,” tandasnya.
SSS dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia dikenai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. ***