Dianggap Melanggar UU ITE, Mahasiswi ITB Terancam Bui 12 Tahun akibat Membuat Meme Prabowo-Jokowi

Photo Author
- Sabtu, 10 Mei 2025 | 21:22 WIB
Momen Presiden Prabowo saat berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo pada November 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @jokowi)
Momen Presiden Prabowo saat berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo pada November 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @jokowi)

GENMUSLIM.id - SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) diciduk pihak berwajib.

Ia diduga sebagai sosok yang membuat meme Presiden Prabowo dan Jokowi yang viral di media sosial.

Dalam meme tersebut, terlihat Prabowo dan Jokowi saling berciuman bibir di mana foto tersebut dibuat dengan bantuan artificial intelligence (AI).

Alasan penangkapan SSS karena ia dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Kecam Penangkapan Mahasiswi ITB Terkait Meme Prabowo-Jokowi, Amnesty Indonesia: Jangan Bersikap Anti Kritik!

Pasal yang dilanggarnya adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang diberikan sesuai dengan yang diatur oleh Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4).

Pelanggaran yang termasuk dalam pengaturan pasal itu adalah mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuatnya dapat diakses hingga melanggar kesusilaan.

Baca Juga: BTN Terapkan Penataan Strategis Jaringan Kantor, Nixon LP Napitupulu: Demi Menjawab Tantangan Model Layanan Masa Kini

Untuk ancaman hukuman adalah dipidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian untuk Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan pemalsuan dan manipulasi data elektronik.

Ancaman hukuman dari pasal ini adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimalnya Rp12 miliar.

ITB sendiri mengungkapkan bahwa orang tua SSS telah melakukan permintaan maaf dan pihak kampus melakukan pendampingan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: amnesty.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X