Mulai Pekan Depan BKN akan Terapkan WFA Bagi ASN Secara Bertahap dengan Skema Berikut Ini

Photo Author
- Minggu, 2 Maret 2025 | 17:38 WIB
BKN akan menerapkan WFA bagi pegawai ASN yang akan di uji coba pekan depan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram BKN Official)
BKN akan menerapkan WFA bagi pegawai ASN yang akan di uji coba pekan depan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram BKN Official)

GENMUSLIM.id - Pemerintah berencana untuk menerapkan skema WFA bagi para ASN menjelang Ramadhan dan libur lebaran 2025.

Adapun penerapan WFA ini secara bertahap akan dilakukan pada lingkungan internal Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Skema WFA ini bagian dari tindak lanjut Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Kepala BKN Arif Zudan Fakrulloh mengatakan bahwa setiap instansi dapat penerapan skema bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).

Namun dalam implementasinya harus disesuaikan dengan karakteristik layanan publik masing-masing.

Dikutip GENMUSLIM dari bkn.go.id pada 2 Maret 2025 Arif Zudan mengatakan,

“Layanan-layanan publik yang membutuhkan on-site di lapangan, salah satunya seperti rumah sakit tidak dapat melakukan WFA,” kata Zudan.

Baca Juga: Wow! PNS Bisa Naik Pangkat Tiap Bulannya, Beginilah Penjelasan Wacana Tersebut dari Kepala BKN Zudan Arif

Menurut Zudan, karena sifatnya yang melayani secara langsung, unit-unit yang menangani pelayanan publik, kebandaraan, kepelabuhan, kemudian jalan raya, akan sulit menerapkan WFA.

Apabila unit yang melayani pengelolaan administrasi manajemen ASN contohnya seperti BKN maka bisa lebih muda melakukan WFA.

BKN sendiri akan memulai penerapan WFA di lingkungan kerja mereka secara bertahap dengan evaluasi berkala.

Untuk BKN, kata dia, akan menerapkan WFA ini mulai pekan depan secara bertahap dengan evaluasi secara berkala.

Berbagai skema akan dilakukan secara bertahap untuk penerapan WFA dikalangan lingkungan kerja BKN.

Baca Juga: ASN Full Senyum: PNS Bisa Bekerja Secara WFA Jelang Lebaran 2025, Menpan RB Sudah Ketuk Palu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: PP Nomor 21 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X