Pemerintah Sepakati Aturan PPPK Soal Masa Kontrak Kerja yang Harus Diputuskan, Berikut Rinciannya

Photo Author
- Senin, 24 Februari 2025 | 21:03 WIB
Aturan mengenai kontrak kerja PPPK yang diatur dalam beberapa regulasi (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Humas kemenpanrb.go.id)
Aturan mengenai kontrak kerja PPPK yang diatur dalam beberapa regulasi (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Humas kemenpanrb.go.id)

GENMUSLIM.id - Sebagai ASN para PPPK juga harus mematuhi beberapa regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah saat ini.

Dimana ada salah satu aturan wajib yang harus dipatuhi oleh para PPPK mengenai masa kontrak kerja.

Dimana PPPK sendiri adalah anggota kepegawaian yang diatur dalam kontrak kerja yang berlaku.

PPPK sendiri berbeda dengan PNS, yang mana mereka diatur dalam kontrak kerja sedangkan PNS sudah menjadi pegawai tetap.

Masa kontrak kerja PPPK sendiri terbagi menjadi dua jenis, yang pertama minimal 1 tahun, dan yang kedua maksimal 5 tahun.

Walaupun dibungkus dalam masa kontrak kerja, tapi PPPK sendiri tetap bisa mencapai batas usia pensiun.

Ini dikarenakan selama instansi/lembaga masih membutuhkan kinerja mereka maka perusahaan wajib memperpanjang kontrak tersebut.

Baca Juga: Unduh di Sini, Link PDF Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 dan Jadwal Cetak Kartu Ujian

Dikutip GENMUSLIM dari UU ASN 2023 pada Sabtu 22 Februari 2025 batas usia pensiun PPPK terbagi dalam kategori jabatan manajerial dan non manajerial.

1. Jabatan manajerial

Batas usia pensiun 60 tahun: Pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama

Batas usia pensiun 58 tahun: pejabat administrator dan pejabat pengawas.

2. Jabatan non manajerial

Batas usia pensiun 58 tahun: pejabat pelaksana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X