Sedangkan khusus jabatan fungsional menyesuaikan dengan aturan yang berlaku sebelumnya.
Selain mempunyai hak untuk memperpanjang masa kontrak kerja PPPK.
Pemerintah juga mempunyai hak untuk memutus masa kontrak kerja PPPK.
Hal tersebut sesuai keadaan yag tertera dalam regulasi UU ASN 2023.
Berikut ini keadaan yang dimaksud di atas.
- Meninggal dunia.
- Mencapai batas usia pensiun.
- Menjadi anggota Parpol.
- Dipidana penjara akibat tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun
- Dipidana penjara akibat tindak pidana kejahatan jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan
Baca Juga: Mulai 2025 Guru PNS Maupun PPPK, Dilarang Main TikTok Dalam Kelas dan Lingkungan Sekolah
- Mengundurkan diri.
- Tidak sehat jasmani dan rohani.
- Terkena dampak perampingan organisasi.