Pemerintah Sepakati Aturan PPPK Soal Masa Kontrak Kerja yang Harus Diputuskan, Berikut Rinciannya

Photo Author
- Senin, 24 Februari 2025 | 21:03 WIB
Aturan mengenai kontrak kerja PPPK yang diatur dalam beberapa regulasi (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Humas kemenpanrb.go.id)
Aturan mengenai kontrak kerja PPPK yang diatur dalam beberapa regulasi (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Humas kemenpanrb.go.id)

Sedangkan khusus jabatan fungsional menyesuaikan dengan aturan yang berlaku sebelumnya.

Selain mempunyai hak untuk memperpanjang masa kontrak kerja PPPK.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Bocorkan Nominal Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS dan PPPK 2025 dengan Rincian Berikut

Pemerintah juga mempunyai hak untuk memutus masa kontrak kerja PPPK.

Hal tersebut sesuai keadaan yag tertera dalam regulasi UU ASN 2023.

Berikut ini keadaan yang dimaksud di atas.

- Meninggal dunia.

- Mencapai batas usia pensiun.

- Menjadi anggota Parpol.

- Dipidana penjara akibat tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun

- Dipidana penjara akibat tindak pidana kejahatan jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan

Baca Juga: Mulai 2025 Guru PNS Maupun PPPK, Dilarang Main TikTok Dalam Kelas dan Lingkungan Sekolah

- Mengundurkan diri.

- Tidak sehat jasmani dan rohani.

- Terkena dampak perampingan organisasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X