ASN Full Senyum: PNS Bisa Bekerja Secara WFA Jelang Lebaran 2025, Menpan RB Sudah Ketuk Palu

Photo Author
- Minggu, 2 Maret 2025 | 17:27 WIB
ASN dapat bekerja secara WFA jelang lebaran 2025 Menpan RB sudah setuju (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @kemenpanrb)
ASN dapat bekerja secara WFA jelang lebaran 2025 Menpan RB sudah setuju (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @kemenpanrb)

GENMUSLIM.id - ASN kembali diberikan kabar bahagia dari pemerintah terkait jam kerja mereka menjelang hari raya lebaran 2025.

Menjelang lebaran 2025 pemerintah membuat aturan berbeda mengenai jam kerja ASN saat bulan Ramadhan.

Namun, tidak hanya pada saat bulan Ramadhan saja, kini pemerintah memiliki wacana kebijakan terbaru perihal jam kerja jelang lebaran 2025 nanti.

Dimana aturan pemerintah yang dibuat ini merupakan salah satu kabar baik bagi para ASN.

Dikutip GENMUSLIM dari Kemenpan RB pada 2 Maret 2025, Rini Widyantini selaku Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) menyetujui PNS dapat bekerja dari mana saja.

Baca Juga: Taspen Himbau Peserta Pensiunan PNS Untuk Melakukan Verifikasi Data, Jelang Pencairan Gaji Maret 2025

Aturan para PNS bisa bekerja secara WFA jelang lebaran tentu disetujui bukan tanpa alasan dan ada maksud tertentu dibali peraturan ini.

Karena menjelang lebaran kebanyakan para PNS akan melakukan mudik pulang ke kampung halaman masing-masing.

Dimana mudik sudah menjadi hal wajib yang dilakukan setiap lebaran tiba, terlebih lagi Indonesia mayoritas dihuni oleh penduduk beragama Islam.

Untuk meningkatkan efisiensi, maka Rini menyetujui agar PNS dapat melakukan WFA jelang lebaran.

Namun untuk teknis WFA nanti menjelang lebaran akan seperti apa, akan diatur terlebih dahulu.

Rini menyatakan bahwa akan menyiapkan Surat Edaran terkait regulasi WFA untuk PNS jelang lebaran.

Baca Juga: KAI Services Open Recruitment Posisi Prama Prami, Guna Antisipasi Lonjakan Jelang Mudik Lebaran 2025

“WFA-nya berapa persen kami akan atur. Nanti kan ada edaran,” terang Rini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: kemenpanrb

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X