GENMUSLIM.id - Dalam upaya memastikan subsidi energi tepat sasaran, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan ketat terkait distribusi gas elpiji 3 kg, yang populer disebut sebagai "gas melon."
Kebijakan ini melarang penggunaan gas bersubsidi bagi kelompok usaha dan profesi tertentu yang dianggap mampu membeli elpiji nonsubsidi.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengambil langkah tegas dalam mengatur distribusi elpiji bersubsidi dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, dan ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengimbau seluruh ASN di wilayah Jawa Tengah untuk tidak lagi menggunakan gas elpiji bersubsidi dan segera beralih ke LPG non-subsidi, seperti tabung berukuran 5,5 kg atau 12 kg.
Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, yaitu rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro.
Pemerintah telah menetapkan aturan tegas terkait penggunaan gas elpiji 3 kg bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Sejumlah kelompok usaha dan profesi yang dinilai mampu membeli LPG nonsubsidi tidak diperbolehkan lagi menggunakan "gas melon" ini. Berikut adalah kelompok yang dilarang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi:
1. Usaha Kuliner Berskala Besar (Restoran dan Kafe)
- Restoran, kafe, dan bisnis kuliner dengan skala menengah hingga besar diwajibkan beralih ke LPG nonsubsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg atau 12 kg.
2. Sektor Perhotelan
- Seluruh hotel, baik berbintang maupun non-berbintang, tidak diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi karena dianggap mampu menggunakan gas industri atau nonsubsidi.