UMKM Boleh Membeli Gas Elpiji 3 Kg Bila Sudah Punya Izin Usaha, Simak Cara Buat NIB Izin Usaha Bagi UMKM

Photo Author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 12:23 WIB
UMKM disarankan mendaftarkan izin usaha untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bangbanghiban)
UMKM disarankan mendaftarkan izin usaha untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bangbanghiban)

GENMUSLIM.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memperoleh alokasi LPG 3 kg sebagai kebutuhan operasionalnya.

NIB Sebagai Syarat Penerima Subsidi LPG

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa NIB akan menjadi persyaratan bagi UMKM yang ingin mendapatkan subsidi LPG 3 kg.

"Ini bukan aturan khusus. Jadi kita akan melihat itu kan untuk kegiatan usaha mikro ini kan mereka sudah ada izin usaha yang mereka miliki. Izin usaha yang mereka miliki itu kan dalam bentuk NIB yang nanti kita gunakan," ujar Yuliot dalam pernyataannya di Kementerian ESDM, Jumat 7 Februari 2025.

Lebih lanjut, Yuliot menjelaskan bahwa data NIB akan digunakan untuk mengetahui bidang usaha UMKM serta jumlah kebutuhan LPG mereka setiap bulannya.

"Jadi nanti pada saat setiap itu badan usaha berapa kebutuhannya, apa jenis usahanya, kemudian lokasinya ada di mana itu akan terdata. Jadi kebutuhan mereka itu juga akan bisa terpenuhi," jelasnya.

Baca Juga: Dijual di Bawah Rp20 ribu di Pasaran, Sri Mulyani Ungkap Harga Asli Gas Elpiji 3 Kg yang Disubsidi

Perbedaan Perlakuan bagi UMKM dan Rumah Tangga

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya juga menegaskan bahwa UMKM akan mendapatkan perlakuan berbeda dari rumah tangga dalam mendapatkan LPG 3 kg. 

Hal ini dikarenakan sektor usaha memiliki peran ekonomi yang berbeda dibandingkan dengan konsumsi rumah tangga biasa.

"Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat juga aturan mainnya. Memang mereka diberikan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa," tegas Bahlil saat mengunjungi salah satu pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu 5 Februari 2025.

Ia menambahkan bahwa usaha kecil yang menggunakan LPG untuk memasak makanan, seperti warung bakso, penjual mie goreng, dan usaha gorengan, perlu mendapatkan perlakuan berbeda.

"Karena pasti mereka mau jual bakso, mau jual mie goreng, mau jual pisang goreng, atau goreng-gorengan. Ini kita harus melakukan berbeda. Dan saya mendukung UMKM harus diberikan berbeda dengan masyarakat biasa," tambahnya.

Baca Juga: MUI Menyatakan Hukum Haram Bagi Orang Kaya yang Menggunakan Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Sanksi dan Hukumannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: oss.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X