UMKM Boleh Membeli Gas Elpiji 3 Kg Bila Sudah Punya Izin Usaha, Simak Cara Buat NIB Izin Usaha Bagi UMKM

Photo Author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 12:23 WIB
UMKM disarankan mendaftarkan izin usaha untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bangbanghiban)
UMKM disarankan mendaftarkan izin usaha untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bangbanghiban)

- Pilih skala usaha "UMK" lalu klik "Lanjut"

- Pilih jenis usaha: "Orang Perseorangan" atau "Badan Usaha"

- Masukkan NIK (untuk perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk badan usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi

- Klik "Verifikasi" dan masukkan kode yang dikirimkan

- Buat kata sandi, klik "Lanjut"

- Lengkapi data profil sesuai yang terdaftar di Dukcapil

- Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik "Daftar"

Baca Juga: Sekjen MUI: Program Makan Bergizi Gratis Bawa Banyak Manfaat, Dorong Gizi Seimbang dan Perekonomian UMKM

2. Daftar Izin Usaha UMKM

- Buka laman OSS

- Pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil" atau klik "Masuk"

- Masukkan username/email dan password yang telah dibuat

- Masukkan kode captcha dan klik "Masuk"

- Pilih menu "Perizinan Berusaha" > "Permohonan Baru"

- Isi data usaha, termasuk bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: oss.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X