- Pilih skala usaha "UMK" lalu klik "Lanjut"
- Pilih jenis usaha: "Orang Perseorangan" atau "Badan Usaha"
- Masukkan NIK (untuk perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk badan usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi
- Klik "Verifikasi" dan masukkan kode yang dikirimkan
- Buat kata sandi, klik "Lanjut"
- Lengkapi data profil sesuai yang terdaftar di Dukcapil
- Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik "Daftar"
2. Daftar Izin Usaha UMKM
- Buka laman OSS
- Pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil" atau klik "Masuk"
- Masukkan username/email dan password yang telah dibuat
- Masukkan kode captcha dan klik "Masuk"
- Pilih menu "Perizinan Berusaha" > "Permohonan Baru"
- Isi data usaha, termasuk bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG